Kawasan bebas asap rokok adalah suatu wilayah yang seluruh warganya berkomitmen untuk tidak merokok di tempat yang disepakati bersama dalam upaya perlindungan terhadap perokok pasif. Kesepakatan Bersama tidak merokok adalah suatu keinginan yang dimulai dari individu maupun perorangan, untuk menciptakan suatu kondisi yang nyaman, aman dan sehat dimulai dari lingkungan keluarga meluas kelingkungan tetangga, bahkan kelompok RT/RW meningkat ke pedukuhan bahkan kelurahan dan seterusnya.
Tahun 2017 Puskesmas Seyegan membuat kesepakatan kepada warga Dusun Cibuk Kidul dan Perumahan Margomulyo Asri untuk menjadikan tempat tersebut sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Adapun tempat yang di jadikan Kawasan Tanpa Rokok yaitu masjid, dalam rumah, dan pada saat perkumpulan warga (arisan, rapat dll).



